Forum Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Jawa Tengah merupakan wadah untuk menampung aspirasi masyarakat dalam memberikan arah pengembangan penyelenggaraan PKP di Provinsi Jawa Tengah. Forum PKP yang diresmikan melalui SK Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah No. 75/XII/2021, digawangi oleh Prof Dr. Sunarti, S.T., M.T. dari Laboratorium Pengembangan Kota, Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, UNDIP sebagai ketua; Arief Sugeng Haryanto, S.T. Kepala Bidang Keterpaduan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah sebagai sekretaris; serta anggota dari Instansi Pemerintah yang terkait bidang PKP, Asosiasi Perusahaan Penyelenggara PKP, Asosiasi Profesi Penyelenggara PKP, Asosiasi Perusahaan Barang dan Jasa Mitra Usaha PKP, pakar di Bidang PKP, dan/atau Lembaga Swadaya Masyarakat.
Forum Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Jawa Tengah merupakan wadah untuk menampung aspirasi masyarakat dalam memberikan arah pengembangan penyelenggaraan PKP di Provinsi Jawa Tengah. Forum PKP yang diresmikan melalui SK Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah No. 75/XII/2021, digawangi oleh Prof Dr. Sunarti, S.T., M.T. dari Laboratorium Pengembangan Kota, Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, UNDIP sebagai ketua; Arief Sugeng Haryanto, S.T. Kepala Bidang Keterpaduan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah sebagai sekretaris; serta anggota dari Instansi Pemerintah yang terkait bidang PKP, Asosiasi Perusahaan Penyelenggara PKP, Asosiasi Profesi Penyelenggara PKP, Asosiasi Perusahaan Barang dan Jasa Mitra Usaha PKP, pakar di Bidang PKP, dan/atau Lembaga Swadaya Masyarakat.

Merespon isu PKP, Forum PKP mengambil peran berupa masukan kepada pemerintah dalam penyediaan perumahan yang terjangkau khususnya bagi MBR. Setiap Perbankan Daerah dapat memfasilitasi pembelian lahan dan pembangunan rumah. Pembiayaan perumahan pun perlu mengembangkan alternatif skema dan mengevaluasi mekanisme KPR yang ada. Pemerintah pusat/daerah dan BUMN/BUMD juga dapat mendukung melalui pemanfaatan lahan milik untuk penyediaan perumahan terjangkau. Terakhir, penguatan implementasi standar menjadi pondasi untuk keandalan dan tertib bangunan, kemudahan perizinan dan administrasi pertanahan dalam perumahan subsidi.